Kajian Keputihan Part 1
Selesai
Miniclass khusus wanita: membedakan keputihan, mani, madzi, dan wadi beserta hukum bersucinya, serta tips mengurangi keputihan.
Tentang Kajian Ini
Miniclass fiqih wanita khusus muslimah bersama Ning Hj. Nur Amiroh 'Alauddin (Pengasuh Pondok Pesantren Al Ma'ruf Bandungsari), digelar lewat live meeting Zoom.
Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan tidak semuanya sama hukumnya — ada yang najis, ada yang tidak; ada yang membatalkan wudhu, ada yang mewajibkan mandi. Keliru mengenalinya berarti keliru pula cara bersucinya, dan itu berdampak langsung pada sah atau tidaknya shalat. Kajian ini membedah perbedaannya sampai ke tanda-tanda yang bisa dikenali sendiri.
Materi yang dipelajari:
- Cairan yang keluar dari vagina
- Hukum cairan yang keluar dari vagina
- Keputihan
- Cairan mani
- Cairan madzi
- Cara membedakan mani dan madzi
- Cairan wadi
- Hukum masturbasi
- Tips agar tidak kecanduan pornografi dan masturbasi
- Tips untuk mengurangi keputihan
Pembahasannya disampaikan dengan bahasa yang lugas namun tetap menjaga adab, khusus untuk peserta wanita. Seluruh infaq dialokasikan untuk kemaslahatan Pondok Pesantren Al Ma’ruf.
Pemateri
Cara Pelaksanaan
Ulasan Peserta
Belum ada ulasan. Ulasan bisa ditulis peserta setelah kajian selesai.
Terkendala mendaftar? Hubungi admin